Aksi 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR/MPR RI melibatkan tiga elemen utama — Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), pengemudi ojek online (ojol), dan mahasiswa/elemen sipil — dengan tuntutan inti percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor. DPR merespons dengan komitmen pengesahan RUU paling lambat 15 Desember 2026. Eskalasi memuncak sore–malam hari saat sebagian massa non-organik terlibat bentrok dengan aparat di sekitar kompleks parlemen.

